PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Bapak dan Ibu guru
salam sehat,
Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun
ajaran 2022/2023 sudah berjalan dengan pilihan mandiri belajar, mandiri
berubah, dan mandiri berbagi. Pada topik kali ini kita akan melihat kembali bagaimana
bentuk pengorganisasian pelaksanaan pembelajaran.
Grup diskusi:
t.me/kurikulummerdeka21
Mengapa pengorganisasian pembelajaran perlu diperbaruhi?
Pengorganisasian pembelajaran perlu diperbaruhi salah satunya
adalah untuk mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Satuan
Pendidikan.
Channel materi:
t.me/tamanedenjimbaran
Apa saja kewenangan dari Pemerintah Pusat?
Dalam pengorganisasian pelaksanaan pembelajaran kewenangan
Pemerintah Pusat adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Struktur kurikulum
- Profil Pelajar Pancasila
- Capaian Pembelajaran
- Prinsip pembelajaran dan asesmen
Bagaimana dengan kewenangan satuan pendidikan?
Satuan Pendidikan memiliki kewenangan untuk mengorganisasikan
dan mengembangkan sesuai konteks lingkungannya meliputi hal-hal sebagai
berikut:
- Visi, misi, dan tujuan sekolah
- Kebijakan lokal
- Proses pembelajaran dan asesmen
- Pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan
- Pengembangan perangkat ajar
Di mana sumber utama kebijakan dari Pemerintah Pusat dapat kita telusuri?
Satuan Pendidikan
dalam hal ini pendidik atau tenaga kependidikannya masing-masing dapat
mengakses kebijakan dan panduan pelaksanaan Kurikulum Merdeka melalui platform
Merdeka Mengajar dengan akun belajar.id.
Terima kasih telah
membaca dan menyimak artikel ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan
membantu kita memerdekakan murid. Salam sehat Bapak dan Ibu guru.
Sumber materi:
-----------
Penulis:
Ida Bagus
Suwardana (Pengelola PKBM Taman Eden Jimbaran)
Situs Blog:
https://pencariedukasi21.blogspot.com/
Channel Youtube:
https://www.youtube.com/c/PencariEdukasi21
Playlist
topik terkait:
https://www.youtube.com/playlist?list=PL8dscldh-uKBl1_DItITmsNb-cF_3GYE4

Komentar
Posting Komentar