PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Bapak dan Ibu guru salam sehat,
Pada seri artikel ini kita akan mereviu tentang pengorganisasian pelaksanaan pembelajaran pada pembelajaran paradigma baru. Sudahkah Bapak dan Ibu Guru serta Kepala Sekolah mengetahui pembagian wewenang pemerintah dan satuan pendidikan mengenai pengorganisasian pelaksanaan pembelajaran?
Grup diskusi: t.me/kurikulummerdeka21
Pengembangan Kurikululum Tingkat Satuan Pendidikan (KOSP) merupakan wewenang satuan pendidikan. KOSP memiliki ciri khas masing-masing untuk setiap satuan pendidikan. Namun ada pembagian wewenang antar pemerintah pusat dengan satuan pendidikan dalam pengembangan KOSP ini.
Channel materi: t.me/tamanedenjimbaran
Pembelajaran paradigma baru memerlukan pembaharuan dalam pengorganisasian pembelajaran. Pembagian wewenang antar pemerintah pusat dan satuan pendidikan perlu dilakukan.
Dalam KOSP untuk wewenang pemerintah pusat akan menjadi acuan yang tidak dapat diubah.
Empat wewenang pemerintah pusat antara lain:
-Struktur kurikulum
-Profil Pelajar Pancasila
-Capaian Pembelajaran
-Prinsip pembelajaran dan asesmen
Enam wewenang satuan pendidikan antara lain:
-Visi, misi dan tujuan sekolah
-Profil pelajar di satuan pendidikan
-Kebijakan lokal
-Proses Pembelajaran dan asesmen
-Pengembangan KOSP
-Pengembangan perangkat ajar
Simak video berikut sebagai penjelasan tentang KOSP berikut ini!
Terima kasih telah membaca dan menyimak artikel ini. Semoga kita dapat mempersiapkan diri menuju tahun ajaran baru dengan baik. Informasi yang lebih banyak lagi dapat diunduh lewat telegram materi, artikel blog atau pada channel youtube kami pada tautan yang kami sediakan di artikel ini.
Salam sehat Bapak dan Ibu guru.
-----------
Penulis:
Ida Bagus Suwardana (Pengelola PKBM Taman Eden Jimbaran)
Telegram materi:
t.me/tamanedenjimbaran
Situs Blog:
https://pencariedukasi21.blogspot.com/
Channel Youtube:
https://www.youtube.com/c/PencariEdukasi21
Bapak dan Ibu guru salam sehat,
Pada seri artikel ini kita akan mereviu tentang pengorganisasian pelaksanaan pembelajaran pada pembelajaran paradigma baru. Sudahkah Bapak dan Ibu Guru serta Kepala Sekolah mengetahui pembagian wewenang pemerintah dan satuan pendidikan mengenai pengorganisasian pelaksanaan pembelajaran?
Grup diskusi: t.me/kurikulummerdeka21
Pengembangan Kurikululum Tingkat Satuan Pendidikan (KOSP) merupakan wewenang satuan pendidikan. KOSP memiliki ciri khas masing-masing untuk setiap satuan pendidikan. Namun ada pembagian wewenang antar pemerintah pusat dengan satuan pendidikan dalam pengembangan KOSP ini.
Channel materi: t.me/tamanedenjimbaran
Pembelajaran paradigma baru memerlukan pembaharuan dalam pengorganisasian pembelajaran. Pembagian wewenang antar pemerintah pusat dan satuan pendidikan perlu dilakukan.
Dalam KOSP untuk wewenang pemerintah pusat akan menjadi acuan yang tidak dapat diubah.
Empat wewenang pemerintah pusat antara lain:
-Struktur kurikulum
-Profil Pelajar Pancasila
-Capaian Pembelajaran
-Prinsip pembelajaran dan asesmen
Enam wewenang satuan pendidikan antara lain:
-Visi, misi dan tujuan sekolah
-Profil pelajar di satuan pendidikan
-Kebijakan lokal
-Proses Pembelajaran dan asesmen
-Pengembangan KOSP
-Pengembangan perangkat ajar
Simak video berikut sebagai penjelasan tentang KOSP berikut ini!
Terima kasih telah membaca dan menyimak artikel ini. Semoga kita dapat mempersiapkan diri menuju tahun ajaran baru dengan baik. Informasi yang lebih banyak lagi dapat diunduh lewat telegram materi, artikel blog atau pada channel youtube kami pada tautan yang kami sediakan di artikel ini.
Salam sehat Bapak dan Ibu guru.
-----------
Penulis:
Ida Bagus Suwardana (Pengelola PKBM Taman Eden Jimbaran)
Telegram materi:
t.me/tamanedenjimbaran
Situs Blog:
https://pencariedukasi21.blogspot.com/
Channel Youtube:
https://www.youtube.com/c/PencariEdukasi21
Komentar
Posting Komentar